PROSEDUR & DOKUMEN EKSPOR

PROSEDUR & DOKUMEN EKSPOR

September 28, 2022rnb

PROSEDUR & DOKUMEN EKSPOR

Pengenalan

Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dari satu negara ke negara yang lain, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Kegiatan ekspor-impor akan terjadi jika masing-masing pihak yaitu pihak penjual / eksportir dan pembeli/importir  memenuhi  prosedur  dan persyaratan yang telah disepakati bersama,  baik  persyaratan wajib dari masing-masing negara maupun persyaratan sukarela /permintaan  pembeli, yang telah disepakati oleh  kedua belah pihak.   

Diskusi Pengetahuan Dasar Yang Perlu Diketahui Oleh Eksportir

Pertama  sebaiknya mengethaui  jaringan/para pelaku  dalam perdagangan internasional, yang dimaksud  dengan jaringan/para pelaku disini   adalah  seluruh  entitas Pemerintah  maupun   swasta  baik dia sebagai pelaku utama maupun pendukung dalam pelaksanaan ekspor, yang dimulai  dari produsen/ pemasok barang ekspor  sampai dengan  barang ekspor dapat disampaikan ke tangan pembeli/impoter.

Kedua eksportir wajib mengetahui   legalitas eskpor, ini tertuang dalam Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) , yang intinya  kelompok barang ekspor terbagi menjadi 3 yaitu: produk yang dibatasi, bebas dan dilarang  ekspornya, masing–masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda.

Ketiga eksportir mengurus Nomer Identitas Kepabeanan (NIK), prosedur pendaftaran  dapat dilakukan melalui on line  (www.beacukai.go.id). Karena ekspor wajib menggunakan NIK, ekspor tanpa NIK hanya dapat dilakukan sekali.

Keempat  eksportir mengetahui  persyaratan  di negara tujuan ekspor (NTE)untuk produk yang dijual, pada hakekatnya  persyaratan ada dua  katagori  : (1) tariff dan (2) nontarif. 

Dengan ditambah Tarif bea masuk di NTE, apakah produk yang kita jual harganya masih dapat bersaing di NTE. Selanjutnya dengan tarif eksportir dapat menginvestigasi apakah ada fasilitas atau preferensi yang diberikan oleh NTE dan jika ada  persyaratannya  dokumen apa  harus dsiapkan (misal CoO form A untuk tujuan pasar Negara donor, CoO Form E  untuk tujuan pasar Negara China dst)

Persyaratan non tarif , dipisahkan menjadi dua katagori yakni:

(a) Wajib dari Pemerintah NTE

Persyaratan wajib, eksportir wajib memenuhi, eksportir lebih dahulu mengaudit perusahaannya sendiri apakah sekiranya mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan tersebut, contoh untuk produk makanan olahan ke pasar Eropa mewajibkan pabrik mengaplikasikan proses proses produksi dengan sytem Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).

(b) Karena permintaan pembeli

Permintaan pembeli dituangkan didalam order sheet atau kontrak penjualan (sales contract) yang merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir, contoh tentang mutu, warna, ukuran, desain dll. 

 

Diskusi Prosedur dan dokumen Ekspor 

Setelah eksportir mengetahui perihal tersebut  dapat memenuhi, selanjutnya bagaimana tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir dalam rangka menjual barangnya ke luar negeri, berikut adalah tahapan/prosedur  serta dokumen yang harus disiapkan.     

  1. Promosi  produk  ekspor, hal ini dapat  dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti pameran internasional, pameran didunia maya, dll. Dilanjutkan dengan menindak lanjuti hasil pameran tersebut  dengan korespondensi bisnis ekspor, yang pada akhirnya  dilakukan negosiasi dan hasil negosiasi akan dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
  2. Jika pembayaran dengan Letter of Credit (L/C), Eksporter menunggu sampai  mendapat L/C advice dari  Bank Correspondensi (Bank penerus L/C dari  Bank pembuka L/C atau disebut Opening Bank). L/C  adalah  merupakan konfirmasi tentang kepastian  pembayaran ekspor, sebagai lembaga penjamin system pembayaran tersebut. 
  3. Eksportir membaca L/C dengan teliti dan benar, jika tidak memahami dapat berkonsultasi dengan Bank Correspondensi. Jika memungkinkan draft L/C sebelum diterbitkan oleh Opening Bank, dikirim ke eskportir lebih dahulu untuk dicek satu persatu kalimatnya apakah eksporter  bisa memenuhi.
  4. Eksportir mempersiapkan barang yang dipesan sesuai order sheet atau sales contract.
  5. Secara simultan dengan point 4 eksportir booking kapal ke Perusahaan Pelayaran, hal ini dapat dilakukan melalui perusahaan Freight Forwarding atau dapat dilakukan sendiri. Dalam pengurusan booking kapal eksportir membuat Shipping Instruction (SI) yang dikirim Perusahaan Pelayaran.
  6. Berdasarkan SI tersebut Perusahaan Pelayaran menerbitkan Delivery Order (DO). Didalam DO tercantum nomer, ukuran dan jumlah container yang digunakan, Jika container sudah datang eksportir akan melakukan stuffing barang ekspor tersebut kedalam container.
  7. Eksportir membayar pajak ekspor, jika barang ekspor terkena  pajak  dan Pungutan Negara Bukan Pajak ( PNBP )  ke Bank.   Setelah eksportir membayar   Bank akan menerbitkan Surat Setoran Pajak Cukai Pabean (SSPCP).
  8. Eksportir membuat Invoice dan Packing list.
  9. Secara simultan dengan point 7 dan 8, eksportir mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dikirim ke Kantor Bea Cukai melalui on line.
  10. Berdasarkan point 7, 8 dan 9, Kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayan Ekspor (NPE).
  11. Berdasarkan NPE tersebut eksportir dapat memuat container barang ekspor diatas kapal, Perusahaan Pelayaran akan menerbitkan Bill Of Lading(B/L) yang diberikan kepada eksportir sebagai kwitansi tanda terima barang, juga sebagai surat kontrak angkutan dan juga sebagai dokumen kepemilkan barang ekspor.
  12. Jika importer/pembeli meminta untuk dilampirkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), maka eskportir wajib mengurus SKA. SKA dapat  diurus  di  Instansi Penerbit SKA a.l  Dinas Perdagangan.
  13. Eksportir  melengkapi semua dokumen yang diminta  didalam L/C ( Invoice, Packing List, foto copi  PEB dan NPE,  B/L , SKA  dll sesuai yang ada dalam L/C).
  14. Dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, eksporter ke Bank untuk mencairkan L/C atau dengan kata lain eksportir  menegosiasikan dokumen pelayaran.
  15. Jika seluruh dokumen telah di teliti oleh Bank dan sudah disetujui, maka eksportir akan menerima pembayaran. Dalam hal ini tergantung dari jenis L/C yang digunakan, jika at sight L/C eksporter akan langsung menerima pembayaran, Jika red close L/C misal: red close 30%, maka   eksportir akan menerima  uang muka  sebesar 30 % sisanya adalah at sight,   sedangkan jika Usance L/C misal: UsanceL/C 30 Hari, maka eksportir  30 hari kemudian baru mendapatkan pembayaran .

Kesimpulan

         Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir  perlu mengetahui  para pelaku/jaringan dalam perdagangan internasional dan fungsi masing – masing pelaku, perlu mengetahui dan dapat  mengurus legalitas / persyaratan ekspor  yang terdapat dalam Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) mendaftarkan NIK ke  Kantor Bea Cukai,  perlu memenuhi persyaratan di NTE baik yang wajib di NTE  maupun permintaan dari pembeli. Didalam pelaksanaan transaksi ekspor, eksportir harus mengikuti langkah – langkah/tahapan  ekspor  serta menyiapkan dokumen yang terkait di dalam setiap tahapan.

rightnbig@gmail.com

rightnbig@gmail.com

Demo Location
Social Links
Address

Consulting Office :

Gedung Bina Sentra Lantai 3, room 303
Kompleks Perkantoran Bidakara.

Jl. Gatot Subroto No.8 Kavling 71,
RT.8/RW.8, Menteng Dalam,
Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
 

Administration Office :

Jl. Taman Pluit Kencana Blok P No. 28-F Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 14450 Indonesia

Phone: +62-855 8500 920

Email: rightnbig@gmail.com

©️Copyrights RnB Coaching & Consulting 2024