PROSEDUR & DOKUMEN EKSPOR
PROSEDUR & DOKUMEN EKSPOR
Pengenalan
Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dari satu negara ke negara yang lain, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Kegiatan ekspor-impor akan terjadi jika masing-masing pihak yaitu pihak penjual / eksportir dan pembeli/importir memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah disepakati bersama, baik persyaratan wajib dari masing-masing negara maupun persyaratan sukarela /permintaan pembeli, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Diskusi Pengetahuan Dasar Yang Perlu Diketahui Oleh Eksportir
Pertama sebaiknya mengethaui jaringan/para pelaku dalam perdagangan internasional, yang dimaksud dengan jaringan/para pelaku disini adalah seluruh entitas Pemerintah maupun swasta baik dia sebagai pelaku utama maupun pendukung dalam pelaksanaan ekspor, yang dimulai dari produsen/ pemasok barang ekspor sampai dengan barang ekspor dapat disampaikan ke tangan pembeli/impoter.
Kedua eksportir wajib mengetahui legalitas eskpor, ini tertuang dalam Permendag No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) , yang intinya kelompok barang ekspor terbagi menjadi 3 yaitu: produk yang dibatasi, bebas dan dilarang ekspornya, masing–masing kelompok memiliki persyaratan sendiri yang berbeda.
Ketiga eksportir mengurus Nomer Identitas Kepabeanan (NIK), prosedur pendaftaran dapat dilakukan melalui on line (www.beacukai.go.id). Karena ekspor wajib menggunakan NIK, ekspor tanpa NIK hanya dapat dilakukan sekali.
Keempat eksportir mengetahui persyaratan di negara tujuan ekspor (NTE)untuk produk yang dijual, pada hakekatnya persyaratan ada dua katagori : (1) tariff dan (2) nontarif.
Dengan ditambah Tarif bea masuk di NTE, apakah produk yang kita jual harganya masih dapat bersaing di NTE. Selanjutnya dengan tarif eksportir dapat menginvestigasi apakah ada fasilitas atau preferensi yang diberikan oleh NTE dan jika ada persyaratannya dokumen apa harus dsiapkan (misal CoO form A untuk tujuan pasar Negara donor, CoO Form E untuk tujuan pasar Negara China dst)
Persyaratan non tarif , dipisahkan menjadi dua katagori yakni:
(a) Wajib dari Pemerintah NTE
Persyaratan wajib, eksportir wajib memenuhi, eksportir lebih dahulu mengaudit perusahaannya sendiri apakah sekiranya mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan tersebut, contoh untuk produk makanan olahan ke pasar Eropa mewajibkan pabrik mengaplikasikan proses proses produksi dengan sytem Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).
(b) Karena permintaan pembeli
Permintaan pembeli dituangkan didalam order sheet atau kontrak penjualan (sales contract) yang merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir, contoh tentang mutu, warna, ukuran, desain dll.
Diskusi Prosedur dan dokumen Ekspor
Setelah eksportir mengetahui perihal tersebut dapat memenuhi, selanjutnya bagaimana tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir dalam rangka menjual barangnya ke luar negeri, berikut adalah tahapan/prosedur serta dokumen yang harus disiapkan.
- Promosi produk ekspor, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti pameran internasional, pameran didunia maya, dll. Dilanjutkan dengan menindak lanjuti hasil pameran tersebut dengan korespondensi bisnis ekspor, yang pada akhirnya dilakukan negosiasi dan hasil negosiasi akan dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
- Jika pembayaran dengan Letter of Credit (L/C), Eksporter menunggu sampai mendapat L/C advice dari Bank Correspondensi (Bank penerus L/C dari Bank pembuka L/C atau disebut Opening Bank). L/C adalah merupakan konfirmasi tentang kepastian pembayaran ekspor, sebagai lembaga penjamin system pembayaran tersebut.
- Eksportir membaca L/C dengan teliti dan benar, jika tidak memahami dapat berkonsultasi dengan Bank Correspondensi. Jika memungkinkan draft L/C sebelum diterbitkan oleh Opening Bank, dikirim ke eskportir lebih dahulu untuk dicek satu persatu kalimatnya apakah eksporter bisa memenuhi.
- Eksportir mempersiapkan barang yang dipesan sesuai order sheet atau sales contract.
- Secara simultan dengan point 4 eksportir booking kapal ke Perusahaan Pelayaran, hal ini dapat dilakukan melalui perusahaan Freight Forwarding atau dapat dilakukan sendiri. Dalam pengurusan booking kapal eksportir membuat Shipping Instruction (SI) yang dikirim Perusahaan Pelayaran.
- Berdasarkan SI tersebut Perusahaan Pelayaran menerbitkan Delivery Order (DO). Didalam DO tercantum nomer, ukuran dan jumlah container yang digunakan, Jika container sudah datang eksportir akan melakukan stuffing barang ekspor tersebut kedalam container.
- Eksportir membayar pajak ekspor, jika barang ekspor terkena pajak dan Pungutan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) ke Bank. Setelah eksportir membayar Bank akan menerbitkan Surat Setoran Pajak Cukai Pabean (SSPCP).
- Eksportir membuat Invoice dan Packing list.
- Secara simultan dengan point 7 dan 8, eksportir mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dikirim ke Kantor Bea Cukai melalui on line.
- Berdasarkan point 7, 8 dan 9, Kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayan Ekspor (NPE).
- Berdasarkan NPE tersebut eksportir dapat memuat container barang ekspor diatas kapal, Perusahaan Pelayaran akan menerbitkan Bill Of Lading(B/L) yang diberikan kepada eksportir sebagai kwitansi tanda terima barang, juga sebagai surat kontrak angkutan dan juga sebagai dokumen kepemilkan barang ekspor.
- Jika importer/pembeli meminta untuk dilampirkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), maka eskportir wajib mengurus SKA. SKA dapat diurus di Instansi Penerbit SKA a.l Dinas Perdagangan.
- Eksportir melengkapi semua dokumen yang diminta didalam L/C ( Invoice, Packing List, foto copi PEB dan NPE, B/L , SKA dll sesuai yang ada dalam L/C).
- Dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, eksporter ke Bank untuk mencairkan L/C atau dengan kata lain eksportir menegosiasikan dokumen pelayaran.
- Jika seluruh dokumen telah di teliti oleh Bank dan sudah disetujui, maka eksportir akan menerima pembayaran. Dalam hal ini tergantung dari jenis L/C yang digunakan, jika at sight L/C eksporter akan langsung menerima pembayaran, Jika red close L/C misal: red close 30%, maka eksportir akan menerima uang muka sebesar 30 % sisanya adalah at sight, sedangkan jika Usance L/C misal: UsanceL/C 30 Hari, maka eksportir 30 hari kemudian baru mendapatkan pembayaran .
Kesimpulan
Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir perlu mengetahui para pelaku/jaringan dalam perdagangan internasional dan fungsi masing – masing pelaku, perlu mengetahui dan dapat mengurus legalitas / persyaratan ekspor yang terdapat dalam Permendag No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) mendaftarkan NIK ke Kantor Bea Cukai, perlu memenuhi persyaratan di NTE baik yang wajib di NTE maupun permintaan dari pembeli. Didalam pelaksanaan transaksi ekspor, eksportir harus mengikuti langkah – langkah/tahapan ekspor serta menyiapkan dokumen yang terkait di dalam setiap tahapan.
rightnbig@gmail.com
rightnbig@gmail.com
Comments